BANYUMAS - Kepala Kantor kementerian Agama kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim, S.Ag, M.Pd.I membuka dan memberikan pembinaan dihadapan 48 orang guru PNS dari MI dan RA dalam pelatihan penyusunan penilaian angka kredit bagi guru MI dan RA se-kecamatan Ajibarang tahun 2022. Kegiatan bertempat di MI Maarif NU 1 Ajibarang, Senin (19/09/2022).
Hadir dalam acara tersebut Kasi Pengawas Mdarasah (Pendma) Kecamatan Ajibarang, Edi Sungkowo, M.Pd, Drs.H.Solihun, Ketua KKM MI, Kepala MI Maarif NU 1 Ajibarang, dan sebagai narasumber Ibu Wahyuni, S.Pd.
Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
Dalam sambutannya Kasi Pendma Edi Sungkowo menyampaikan bahwa sistem penilaian angka kredit guru pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi atau kinerja yang berhasil dicapai seorang guru.
"Melalui sistem ini maka seorang guru yang sudah memiliki sejumlah prestasi, sesuai peraturan perundangan akan mendapatkan kenaikan pangkat “ ujarnya.
Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (Tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam rencana strategi dan rencana kerja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara unsur penilaian sasaran kerja pegawai dengan unsur perilaku kerja.
Sementara itu dalam sambutannya H. Aziz Muslim menyampaikan pentingnya seorang ASN termasuk Guru meng implementasikan Core Values ASN BERAKHLAK Yakni Asn yang berorientasi pada layanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
"ASN diera disruptif tidak boleh Buta huruf dalam pengertian buta huruf menurut Alfin Tofler yakni Tidak mau Belajar, Tidak mau Berubah dan Tidak mau Adaptasi. Saatnya ASN Kemenag Banyumas mebuktikan kinerjanya dengan optimal, ASN yang kompeten dan siap berkompetisi.
"Jadilah ASN yang mampu menjadi penyemangat, penggerak dan teladan dilingkungan masing masing. lebih lanjut beliau memaparkan bahwa pemerintah sudah menggelontorkan rewards berupa tunjangan sertifikasi dan tunjangan kinerja, maka Setiap ASN harus mengimbanginya dengan kinerja yang terukur dan sungguh sungguh, " jelas Kakan Kemenag.
Lebih lanjut bahwa Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam penilaiannya.
"Unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang, unsur utama meliputi pendidikan, Proses Belajar Mengajar (PBM), Bimbingan dan konseling, Pengembangan Profesi, Dan yang terpenting guru harus memiliki PDLT yakni Prestasi, Dedikasi Loyalitas dan Tidak tercela sebagai parameter diberikan reward, " Jelasnya.
Dalam paparannya Wahyuni menjelaskan bahwa menurut penetapan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru berdasarkan KEPMEN PAN No: 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru & angka kreditnya, Keputusan Bersama MENDIKBUD & Kepala Badan Administrasi Negara No : 0433/P/1993 dan No: 25 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya.
Keputusan MENDIKBUD RI No: 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya.(N.Son/Yud)
Baca juga:
Bergerak dari Sekolah Penggerak
|